Lima Warga Cot Girek dan Pirak Timu Ditetapkan Tersangka Usai Protes Lahan, LBH Banda Aceh Nilai Ada Kriminalisasi

Warga yang melakukan protes terhadap sengketa lahan dengan PTPN IV Regional 6. Foto: (LBH Banda Aceh).
THE ATJEHNESE – Ketegangan lama antara warga Cot Girek dan Pirak Timu dengan PTPN IV Regional 6 kembali mencuat ke permukaan. Bukan karena negosiasi mencapai titik terang, melainkan karena penetapan lima warga sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara usai aksi protes pada 1 Oktober 2025. Keputusan itu memantik kecaman luas karena dianggap menunjukkan pola kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Konflik ini bukan perkara baru. Di 19 desa yang berada di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), warga telah menuntut penyelesaian sengketa sejak bertahun-tahun lalu. Mereka menuding perusahaan menguasai lahan dua kali lipat dari yang tercatat dalam izin HGU seluas 7.500 hektare. Tuduhan yang berulang kali dibantah perusahaan, tetapi tak pernah diselesaikan secara transparan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
- Aksi Blokade dan Ketegangan yang Mengkristal
Ketika situasi tak kunjung berubah, warga mengambil tindakan. Pada 27 September 2025, ratusan warga dari Cot Girek memblokir akses angkutan sawit menuju kebun perusahaan. Aksi ini berlangsung hampir sepuluh hari, hingga 6 Oktober. Mereka memasang tenda, membuat jalur blokade, dan setiap malam menggelar zikir memohon keadilan.
“Warga sudah lama menunggu dialog, tapi yang datang justru intimidasi,” kata seorang tokoh desa kepada jurnalis.
Puncak ketegangan terjadi pada 1 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB. Saat warga tengah berzikir, seorang pekerja PTPN IV bernama Alam Syah mendekati kerumunan. Ia disebut menarik ketua aliansi warga, Dwijo Warsito, dan memicu keributan kecil yang cepat diredam oleh massa. Insiden ini hanya berlangsung beberapa menit, tetapi cukup untuk mengubah arah polemik.
Beberapa jam kemudian, Alam Syah melapor ke Polres Aceh Utara dengan tuduhan pengeroyokan.
- Polisi Bergerak Cepat, Warga Merasa Diabaikan
Setelah laporan itu masuk, proses hukum berjalan dengan cepat, terlalu cepat menurut sejumlah pendamping hukum warga. Pada 14 November, lima warga menerima surat panggilan sebagai tersangka, termasuk seseorang yang hanya merekam insiden tersebut menggunakan ponsel. Warga menolak hadir karena merasa tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
Polisi kemudian mengirimkan panggilan baru pada 21 November, meminta dua warga hadir pemeriksaan pada 24 November. LBH Banda Aceh yang mendampingi warga menilai langkah penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang semestinya.
Muhammad Qodrat, Kepala Operasional YLBHI–LBH Banda Aceh, mengatakan aparat seperti “memotong jalur hukum” dan tampak terburu-buru menetapkan tersangka.
“Ini bukan proses penegakan hukum yang sehat. Ada indikasi keberpihakan. Masyarakat tidak pernah dimintai keterangan terlebih dahulu, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini menciderai prinsip due process of law,” ujar Qodrat.
LBH Banda Aceh juga menemukan kejanggalan: surat panggilan tersangka dikirim bersamaan dengan tembusan penetapan tersangka ke Kejaksaan Negeri. Menurut mereka, hal itu menunjukkan kurangnya kecermatan aparat.
- Narasi Berbenturan: Provokasi atau Aksi Spontan?
Versi warga sangat berbeda dari versi perusahaan. Mereka menganggap insiden 1 Oktober adalah reaksi spontan untuk menghentikan provokasi pekerja perusahaan.
“Tidak ada pengeroyokan. Yang ada hanya massa meminta dia keluar agar suasana tetap damai,” kata salah satu warga yang hadir di lokasi.
Sementara itu, laporan polisi menunjukkan upaya menjadikan insiden tersebut sebagai tindak pidana, sebuah langkah yang menurut LBH Banda Aceh menguntungkan perusahaan dan menekan gerakan warga.
- Akar Masalah: Tumpang Tindih Lahan dan Ketidakjelasan HGU
Konflik di Cot Girek bukan sekadar insiden di jalanan. Di baliknya ada persoalan struktural: batas HGU yang tak kunjung dipastikan, ekspansi perusahaan yang dianggap keterlaluan, dan ketidakhadiran pemerintah dalam mencari solusi permanen.
Sejumlah dokumen desa menunjukkan tumpang tindih antara lahan garapan masyarakat dengan klaim perusahaan. Namun penyelesaian sengketa tak pernah menemukan jalan keluar karena minimnya mediasi dan lemahnya penegakan regulasi agraria.
- Seruan LBH Banda Aceh: Hentikan Kriminalisasi, Dahulukan Dialog
LBH Banda Aceh meminta Polres Aceh Utara menghentikan proses hukum terhadap lima warga karena tidak memenuhi unsur pidana. Mereka juga mendesak pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian konflik secara menyeluruh agar sengketa tidak terus berulang.
Qodrat menilai kriminalisasi seperti ini hanya akan memperlebar jarak antara masyarakat dan negara.
“Jika warga yang menuntut hak justru dikriminalisasi, bagaimana mungkin konflik agraria bisa diselesaikan?” ujarnya.
- Kesejahteraan Aceh Harus Menjadi Prioritas
Dalam konteks konflik agraria yang berulang, LBH Banda Aceh menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan kesejahteraan masyarakat Aceh sebagai dasar kebijakan pembangunan. Hal itu penting untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi kelompok-kelompok yang terdampak ekspansi industri perkebunan.
- Jalan Panjang yang Belum Usai
Konflik Cot Girek kini memasuki babak baru. Penetapan tersangka yang ditolak warga, kecaman dari lembaga bantuan hukum, dan tekanan publik dapat membuka kembali ruang dialog atau justru memperkeras posisi tiap pihak jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
Bagi warga 19 desa, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan lahan, tetapi mempertahankan ruang hidup. Dan selama penyelesaian komprehensif belum hadir, ketegangan seperti 1 Oktober sangat mungkin terulang kembali.
