Pemkab Aceh Barat dan GeRAK Aceh Sosialisasikan Kebijakan TAKE, Dorong Desa Berperan dalam Perlindungan Ekologi

0

Foto .Net

THE ATJEHNESE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bekerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, The Asia Foundation, serta Tim TAKE menggelar sosialisasi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) di Aula Dinas Kesehatan Aceh Barat, Kamis (20/11/2025). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen baru dalam mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada perlindungan lingkungan dan ketahanan ekosistem.

Pada kegiatan tersebut, Plh. Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Aceh Barat, Megawati Lubis, tampil sebagai narasumber. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Barat tengah menyiapkan skema penghargaan bagi desa-desa yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan ekologi. Insentif tersebut akan diberikan melalui mekanisme transfer anggaran sebagai bentuk apresiasi atas komitmen desa menjaga lingkungan.

“Melalui TAKE Aceh Barat, kita berharap kualitas ekologi di daerah ini semakin terjaga. Pemerintah kabupaten tidak dapat berjalan sendiri, karena program perlindungan lingkungan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah desa,” ujar Megawati.

Ia menambahkan bahwa desa yang menjalankan pembangunan berwawasan ekologis akan memperoleh sejumlah manfaat, seperti perlindungan kawasan, penguatan kapasitas menghadapi perubahan iklim, serta peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Menurutnya, desa memegang peranan penting karena banyak indikator penilaian anggaran nasional kini berbasis lingkungan dan ketahanan iklim.

“Kita ingin desa-desa lebih aktif. Partisipasi mereka akan membantu daerah memenuhi persyaratan anggaran pusat yang kriteria dan prosedurnya semakin ketat. Kolaborasi pemerintah daerah dan desa menjadi kunci,” tegasnya.

Megawati juga mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten lain di Aceh telah lebih dulu menerapkan TAKE, seperti Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dan Kabupaten Aceh Selatan. Aceh Barat sendiri, kata Megawati, sudah menjalankan TAKE selama dua tahun terakhir, meski sempat mengalami dinamika akibat pergantian kepemimpinan.

“Di Aceh Barat prosesnya sempat pasang surut, tetapi akhirnya Peraturan Bupati selesai disahkan pada Agustus lalu. Hari ini kita resmi meluncurkan TAKE sebagai komitmen bersama antara pemerintah dan desa,” ujar Megawati.

Dengan peluncuran resmi tersebut, Pemkab Aceh Barat berharap desa-desa mampu berinovasi dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari pengurangan risiko bencana, konservasi sumber daya alam, hingga pengelolaan sampah dan tata ruang berbasis ekologi. TAKE juga diproyeksikan menjadi skema transparan yang mendorong desa membangun budaya tata kelola pemerintahan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *