Berkas Kasus Korupsi Kas PT Pos Indonesia KCP Teunom Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida. Foto: (dok. Pribadi).
THE ATJEHNESE – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Syahrial, mantan petugas di PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah penyidik menyatakan berkas lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan tuntas. Jaksa Penuntut Umum kini telah menyiapkan dakwaan serta kelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
“Tahapan penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Cherry Arida, Kamis (20/11/2025).
Syahrial diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322.515.774. Kerugian tersebut berasal dari manipulasi dan penggelapan kas internal PT Pos Indonesia KCP Teunom. Dalam berkas dakwaan, jaksa menyusun dua lapisan dakwaan untuk memperkuat posisi hukum dalam proses persidangan.
Secara primair, Syahrial dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, ia didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cherry Arida menegaskan bahwa agenda berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Setelah penetapan keluar, persidangan akan dijadwalkan dan proses pemeriksaan perkara akan dimulai.
“Begitu majelis hakim ditunjuk dan penetapan diterbitkan, sidang perdana akan segera digelar,” katanya.
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Publik juga diharapkan mengikuti perkembangan perkara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.
