Razia Rokok Ilegal, Kecemasan Pemerintah atau Masyarakat ?

0

Barang bukti rokok ilegal yang disita Satpol PP dan Bea Cukai Meulaboh di Abdya. Foto: (Dokumen Satpol PP Abdya)

THE ATJEHNESE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bersama tim Bea Cukai Meulaboh, kembali menggelar razia rokok ilegal yang beredar di wilayah setempat. Dari hasil operasi yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025), petugas berhasil menyita sedikitnya 6 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah kios di Kecamatan Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-Tangan, dan Setia.

Razia ini dilakukan sebagai bagian dari program pengawasan berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), yang bertujuan menekan peredaran produk tembakau tanpa izin resmi. Operasi lapangan dipimpin Kabid Trantibunlimas Satpol PP Abdya, Taufiq Ali, serta melibatkan pejabat struktural dan puluhan personel.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa gesekan di lapangan. Aparat memeriksa satu per satu kios yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP, dan Qanun Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, mengatakan bahwa operasi serupa telah dilakukan dua kali dalam tahun 2025. Pada Februari lalu, pihaknya menyita jumlah yang sama—sekitar 6 ribu batang rokok ilegal—di kawasan Kuala Batee dan Babahrot. Kini, razia diperluas ke empat kecamatan lainnya.

“Pada Februari kita lakukan razia di dua kecamatan, dan bulan November ini kita kembali bergerak. Dari Lembah Sabil hingga Setia, total barang bukti yang kita amankan mencapai 6 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hamdi, Rabu (19/11/2025).

Hamdi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dan negara. Ia mengingatkan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkala, dan tindakan hukum akan diberlakukan kepada siapa pun yang kedapatan mengulangi pelanggaran.

“Razia ini merupakan bentuk penegakan hukum serta perlindungan masyarakat. Kami berharap para pedagang segera beralih ke produk yang memiliki cukai dan izin resmi,” tegasnya.

Hamdi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi lain untuk memastikan peredaran rokok ilegal semakin ditekan.

Di tengah upaya penertiban tersebut, muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat: apakah rokok ilegal benar-benar mencemaskan masyarakat karena alasan kesehatan, atau justru pemerintah yang lebih panik karena kehilangan potensi pendapatan negara dari cukai? Meski demikian, pihak pemerintah menegaskan bahwa fokus utama razia adalah menjaga kesehatan masyarakat, melindungi konsumen dari produk tak terstandarisasi, sekaligus memastikan tata niaga berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *