DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Perkebunan untuk Awasi Pemanfaatan HGU dan Konflik Lahan

Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2025.
THE ATJEHNESE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya persoalan agraria dan sengketa lahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Tim Pansus Perkebunan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRK Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2025, dengan Ahmad Yani sebagai Ketua, Said Muzhar sebagai Wakil Ketua, dan Mustafa sebagai Sekretaris. Pansus ini diberi mandat untuk menelusuri dan mengevaluasi persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan, pengelolaan perkebunan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Sebagai ketua, Ahmad Yani menegaskan bahwa pansus akan memulai serangkaian pengawasan yang lebih intensif terhadap penggunaan HGU, terutama pada titik-titik yang selama ini kerap menjadi sumber konflik. Menurutnya, persoalan yang muncul bukan hanya sebatas tumpang tindih lahan, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan, pengelolaan plasma, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Melalui pansus ini, kita akan memastikan bagaimana perusahaan memanfaatkan HGU mereka, khususnya yang bersinggungan langsung dengan wilayah yang selama ini menjadi sengketa dengan masyarakat,” ujar Ahmad Yani, Rabu (9/4/2025). Ia menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam mengelola lahan yang diberikan negara tersebut.
Selain itu, pansus juga akan mendalami persoalan program plasma perkebunan yang menurut Ahmad Yani kerap menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. Banyak laporan dari warga yang menyebutkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya merealisasikan kewajiban plasma, sehingga memicu ketidakpuasan dan protes berulang.
“Pengelolaan lingkungan dan penanganan limbah juga menjadi fokus kami dalam evaluasi nanti. Kami ingin melihat apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk soal harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sering dikeluhkan petani sawit. Semua aspek akan kami teliti, termasuk kondisi tenaga kerja,” tambahnya.
Ahmad Yani menilai bahwa hampir seluruh perusahaan perkebunan di Aceh Barat memiliki persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Karena itu, Tim Pansus berencana melakukan pemeriksaan dan kunjungan lapangan ke seluruh perusahaan yang mengantongi izin HGU.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan dan pemerintah daerah memperoleh gambaran yang jelas tentang bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya,” kata Ahmad Yani.
Pansus ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif bagi pemerintah daerah agar kebijakan pengelolaan lahan perkebunan ke depan lebih tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
