Polres Abdya Tangkap 23 Tersangka Narkotika Selama Januari–Juli 2025, Kasus Turun Dibanding Tahun Lalu

konferensi pers. (Dok. Polres Abdya)
THE ATJEHNESE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dalam kurun waktu tujuh bulan tersebut, polisi menangani 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 23 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki berusia produktif.
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia turut didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi.
“Sejak awal tahun hingga Juli 2025, kami telah menangani 14 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 9,39 gram dan ganja sebanyak 18,77 gram,” jelas Misyanto.
Ia menerangkan bahwa para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Abdya. Menariknya, seluruh pelaku merupakan laki-laki dengan rentang usia 17 hingga 35 tahun—rentang usia yang menurutnya menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih mengincar generasi muda.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 20 unit telepon genggam dan lima sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Temuan ini mengindikasikan adanya pola pergerakan para pelaku yang memanfaatkan kendaraan pribadi dan komunikasi digital untuk aktivitas transaksi.
Dalam pemaparannya, Kompol Misyanto juga membandingkan jumlah kasus tahun ini dengan periode yang sama pada 2024. Pada Januari hingga Juli 2024, Polres Abdya menangani 23 kasus dengan total 34 tersangka. Barang bukti yang disita pada tahun lalu pun jauh lebih besar, mencapai 72,33 gram sabu dan 4.089,19 gram ganja.
“Jika melihat data, jumlah kasus tahun ini menunjukkan tren menurun. Begitu pula barang bukti yang ditemukan. Meski demikian, pengawasan dan penindakan tetap akan kami intensifkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa handphone dan sepeda motor dari kasus 2024 telah diserahkan kepada pihak pengadilan untuk proses hukum lanjutan. Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba harus berjalan berkesinambungan dan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda Abdya,” tegas Misyanto menutup konferensi pers.
