Dua Pengurus Koperasi di Aceh Tamiang Dituntut 7 Tahun 7 Bulan Penjara atas Dugaan Rekayasa Dana PSR

Sidang tuntutan korupsi dana desa di Pulo Aceh. Foto: (Kejari Aceh Besar).
THE ATJEHNESE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pengurus koperasi di Aceh Tamiang dengan hukuman 7 tahun 7 bulan penjara atas dugaan pemalsuan dokumen Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2022. Kedua terdakwa, Supri selaku ketua koperasi dan Budi Santoso sebagai bendahara, dinilai telah melakukan rekayasa administrasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Muhammad Ridho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (17/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil. Dalam uraian dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara sengaja membuat dokumen hibah tanah fiktif sebagai syarat untuk mengusulkan 35 pekebun sebagai penerima dana PSR. Namun, dokumen tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani para pekebun yang bersangkutan, dan sebagian lahan yang dicantumkan justru merupakan milik pribadi seorang saksi.
“Para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar jaksa dalam sidang.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda Rp350 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, mereka diwajibkan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun 11 bulan.
Kasus korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dokumen hibah tanah yang digunakan terdakwa dalam pengajuan penerima PSR, namun seluruhnya tidak sah dan tidak sesuai ketentuan. Dana PSR yang dicairkan sebesar Rp3.490.647.000 diketahui tidak pernah sampai kepada para pekebun sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan mengingat perbuatan mereka menimbulkan kerugian besar bagi negara serta berdampak pada para pekebun yang seharusnya menerima manfaat program PSR.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.
