DPRK Aceh Tenggara Desak Tindak Kios Nakal yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

0

Anggota komisi B DPRK Aceh Tenggara (Dokumen; pribadi)

THE ATJEHNESE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara mendesak Pupuk Indonesia (PI) untuk segera menindak tegas kios-kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Desakan itu disampaikan anggota Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Arnold, menanggapi semakin banyaknya keluhan dari para petani terkait mahalnya harga pupuk bersubsidi di sejumlah kios pengecer.

“Kita minta PI mencabut izin kios yang nakal, yang tetap menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Ini jelas merugikan petani,” tegas Arnold, Rabu (5/11/2025).

Arnold mengatakan tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pemerintah, tetapi juga semakin menekan petani yang sebelumnya sudah terdampak oleh kemarau panjang. Kondisi cuaca itu membuat hasil panen menurun drastis, bahkan sebagian petani mengalami gagal panen. Namun, situasi sulit tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum kios untuk menaikkan harga pupuk.

Padahal, Kementerian Pertanian telah mengumumkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan itu seharusnya membuat pupuk lebih terjangkau, namun kenyataannya banyak kios tetap menjualnya dengan harga jauh di atas HET.

“Kami berharap PI turun langsung ke lapangan untuk mengecek situasi ini. Bentuk tim khusus untuk mengetahui kios mana saja yang bermain. Jangan biarkan petani terus dirugikan,” lanjut Arnold.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh para petani di Aceh Tenggara yang mengaku membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. Dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), harga pupuk Urea semestinya Rp135.000 per sak dan NPK Phonska Rp130.000 per sak. Namun, di lapangan para petani kerap membeli dengan harga lebih mahal, bahkan belum termasuk biaya angkut.

“Dalam RDKK kami membeli pupuk Urea seharga Rp135 ribu dan Phonska Rp130 ribu per sak. Tapi harga di kios sering lebih tinggi. Belum lagi ongkos angkut,” ujar Maira, salah satu petani di Aceh Tenggara, Jumat (31/10/2025).

Petani berharap pemerintah daerah dan Pupuk Indonesia segera turun tangan untuk memastikan distribusi dan harga pupuk subsidi sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kesulitan petani demi keuntungan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *