Imigrasi Banda Aceh Proses 29 Ribu Permohonan Paspor, Hadirkan Layanan SIKUPI untuk Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat

0

 Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting. Foto: (Imigrasi Banda Aceh).

THE ATJEHNESE – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat lonjakan signifikan permohonan paspor sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Total 29.230 permohonan telah diproses, baik melalui layanan langsung di kantor imigrasi maupun lewat dua Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa dari keseluruhan permohonan tersebut, sebanyak 23.788 diajukan langsung di kantor imigrasi, 2.750 melalui MPP Banda Aceh, dan 2.692 lainnya datang dari MPP Aceh Besar. Tingginya angka ini menunjukkan meningkatnya mobilitas dan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan.

“Namun dari seluruh permohonan itu, ada 133 yang terpaksa kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Gindo, Jumat (31/10/2025).

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga melayani 550 permohonan izin tinggal untuk warga negara asing. Rinciannya meliputi 445 izin tinggal kunjungan, 95 izin tinggal terbatas, dan 10 izin tinggal tetap.

Layanan Paspor Sembari Ngopi (SIKUPI) Diminati Masyarakat

Sebagai upaya mendekatkan layanan keimigrasian ke masyarakat, Kantor Imigrasi Banda Aceh meluncurkan inovasi layanan Paspor Sembari Ngopi (SIKUPI) di Kabupaten Pidie. Program ini dilaksanakan di tiga kedai kopi—Doko Kupi, Cekmin Kupi, dan Tabina Kupi—dan telah melayani 215 pemohon.

Menurut Gindo, program SIKUPI mendapat sambutan positif, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Bupati Pidie Sarjani Abdullah turut memberikan dukungan langsung atas program ini.

“Program ini membuat masyarakat bisa mengurus paspor secara mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus ke kantor imigrasi,” jelas Gindo.

Pengawasan Ketat terhadap WNA dan Penegakan Hukum Keimigrasian

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga memperkuat tugas pengawasan serta penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Hingga Oktober 2025, terdapat 34 tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan kepada WNA dengan pelanggaran berbeda. Rinciannya: 22 warga Malaysia, 9 warga Pakistan, dan 3 warga Bangladesh.

Selain itu, dua warga Pakistan berinisial FA dan MA resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan terhadap hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran keimigrasian terus dilakukan secara rutin. Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) juga digencarkan untuk memastikan keterlibatan pihak akomodasi dalam pendataan orang asing.

Saat ini, tercatat 94 pengungsi Rohingya berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, sebagian besar menetap di kawasan Mina Raya, Kabupaten Pidie.

Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Jaga Kedaulatan Negara

Menutup keterangannya, Gindo menegaskan bahwa institusinya berkomitmen memperkuat pelayanan publik sekaligus menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan sektor keimigrasian.

“Kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan seluruh WNA di Aceh berada di bawah pengawasan yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *