Dr. Hanif Resmi Ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUDZA Banda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf

Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Foto: (Website RSUDZA).
THE ATJEHNESE – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menunjuk dr. Hanif sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani di Banda Aceh pada 11 November 2025.
Dalam keputusan itu, dr. Hanif—yang saat ini menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d)—diminta mengemban tugas rangkap mulai 13 November 2025. Ia diberi mandat memimpin RSUDZA sebagai Plt Direktur untuk jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan.
Dalam isi surat tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa dr. Hanif ditugaskan untuk “melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin sampai dengan paling lama 3 bulan.” Penugasan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan RSUDZA di tengah kekosongan jabatan definitif.
Penunjukan ini sekaligus mencabut Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUDZA Nomor PEG.821.22/66/2025 tertanggal 25 Agustus 2025. Dengan dicabutnya surat tersebut, seluruh kewenangan yang sebelumnya melekat pada Plh dianggap tidak lagi berlaku.
Gubernur Muzakir Manaf menekankan bahwa amanah baru ini harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab, mengingat RSUDZA merupakan rumah sakit rujukan utama di Aceh. Pemerintah Aceh juga menyatakan siap melakukan penyesuaian atau koreksi apabila ditemukan kekeliruan administratif terkait penetapan tersebut.
Penugasan dr. Hanif ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas manajemen rumah sakit sekaligus memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh tetap berjalan optimal.
