Kronologi Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Lima Orang di Masjid Agung Sibolga, Pelaku Lempar Korban dengan Kelapa

0

PENGEROYOKAN DI MASJID – (kanan) tiga pelaku pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di area Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, Jumat, (31/10/2025) dan (kiri) aksi pengeroyokan oleh pelaku. 

THE ATJEHNESE – Arjuna Tamaraya (21), seorang pemuda pendatang, tewas setelah dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga pada Minggu (2/11/2025). Peristiwa tragis ini bermula ketika korban beristirahat di dalam masjid, namun kemudian diserang hingga tak berdaya sebelum akhirnya kehilangan nyawa.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Arjuna hendak tidur di area masjid. Salah seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) merasa keberatan dan memperingatkan korban agar tidak beristirahat di sana. Namun saat melihat Arjuna tetap berada di tempat tersebut, ZP diduga tersinggung dan memanggil empat rekannya untuk menghampiri korban.

“Kemudian para pelaku langsung melakukan penganiayaan di dalam masjid. Korban dipukul, lalu diseret ke luar dalam keadaan lemah. Kepala korban bahkan sempat terbentur anak tangga ketika diseret,” kata Rustam.

Tindak kekerasan para pelaku tidak berhenti di situ. Setelah terseret keluar, Arjuna kembali menjadi sasaran pemukulan dan tendangan. Salah satu pelaku juga melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka parah. Ironisnya, pelaku lain berinisial SS turut memanfaatkan situasi tersebut dengan mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban yang tak berdaya.

“Korban diinjak, dipukul, dan dilempar dengan buah kelapa. Penganiayaan itu menyebabkan luka berat di bagian kepala yang kemudian berujung pada kematian korban,” jelas Rustam.

Polisi telah mengamankan tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan dalam penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP mengenai kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Khusus untuk SS, penyidik menambahkan jeratan Pasal 365 Ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pelaku Bukan Marbot Masjid, Korban dan Pelaku Tidak Saling Mengenal

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa pelaku bukan pengurus maupun marbot masjid, melainkan warga sekitar. Ia juga memastikan bahwa korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelum kejadian.

“Para pelaku ini warga setempat, bukan pengurus masjid. Mereka tidak mengenal korban. Dugaan sementara, pelaku merasa tidak senang korban tidur di masjid,” ujar Suyatno.

Suyatno menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu rasa keberatan pelaku terhadap keberadaan korban yang tetap beristirahat meski telah ditegur. Situasi itu kemudian memicu salah satu pelaku memanggil rekan-rekannya dan berujung pada penganiayaan fatal.

Saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi lain untuk memastikan rangkaian kejadian secara detail, serta menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *