Kemenkumham Aceh Dorong Pembentukan Posbankumdes di Lhokseumawe, Geuchik Antusias Ikuti Asistensi Teknis

Foto: (Dokumen Kemenkum Aceh)
THE ATJEHNESE – Upaya memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa kembali diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan sosialisasi dan asistensi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe pada Rabu, 24 September 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu bagian dari program strategis Kemenkumham Aceh dalam memastikan masyarakat desa dapat memperoleh pendampingan hukum secara lebih cepat dan mudah. Kepala Divisi, Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa Posbankumdes merupakan instrumen penting dalam mendorong hadirnya keadilan bagi seluruh warga, terutama mereka yang tinggal di gampong-gampong.
“Posbankumdes adalah sarana yang memberi ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan akses bantuan hukum secara cuma-cuma. Ini upaya yang sangat penting untuk memastikan tidak ada warga desa yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan pemahaman hukum,” ujar Ardiningrat saat membuka kegiatan secara virtual.
Geuchik Se-Kecamatan Banda Sakti Ikuti Sosialisasi
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh geuchik dari Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Para peserta juga mendapat pemaparan dari para narasumber, mulai dari penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe, hingga sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang selama ini terlibat dalam pendampingan masyarakat kurang mampu.
Para narasumber memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebutuhan Posbankumdes, tata cara pembentukannya, dan mekanisme kerja sama antara gampong dengan OBH untuk memastikan layanan hukum dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Ardiningrat menekankan bahwa keberadaan Posbankumdes tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka.
“Dengan Posbankumdes, masyarakat tak perlu lagi kebingungan ketika menghadapi masalah hukum. Mereka bisa memperoleh pendampingan sejak tahap awal tanpa harus menunggu persoalan menjadi rumit,” tambahnya.
Asistensi Teknis, Tanya Jawab Serius, dan Antusiasme Geuchik
Selain sesi materi, peserta juga mengikuti asistensi teknis yang difasilitasi oleh tim penyuluh hukum Kemenkumham Aceh. Dalam sesi tersebut, geuchik sangat antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari prosedur pembentukan Posbankumdes, penyusunan struktur pengelola, hingga teknis kerja sama dengan OBH yang nantinya menjadi mitra utama dalam memberikan layanan hukum kepada warga.
Banyak geuchik menilai keberadaan Posbankumdes sangat dibutuhkan karena selama ini masyarakat desa sering kebingungan ketika berhadapan dengan persoalan administratif maupun konflik sosial yang berkaitan dengan hukum. Dengan adanya pendampingan langsung, masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Memperkuat Budaya Sadar Hukum di Desa
Kanwil Kemenkumham Aceh menargetkan pembentukan Posbankumdes di berbagai gampong sebagai bagian dari gerakan memperkuat budaya sadar hukum di pedesaan. Program ini disebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama mereka yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap bantuan hukum.
“Kita ingin Posbankumdes menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum warga. Jika semua gampong memiliki Posbankumdes aktif, maka akses keadilan akan semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Ardiningrat.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi ini diharapkan menjadi pemantik bagi gampong-gampong lain di Aceh untuk segera membentuk Posbankumdes sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis keadilan.
