Gubernur Mualem Terima Draft Revisi UUPA, Dorong Penyempurnaan Kewenangan Aceh di Tingkat Pusat

Foto: (Dokumen Pemerintah Aceh).
THE ATJEHNESE – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau Mualem, menyampaikan apresiasi mendalam atas kekompakan eksekutif dan legislatif dalam menyusun draft revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menerima naskah revisi dari Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, pada Senin, 19 Mei 2025, di Ruang Serbaguna Gedung DPRA.
Dalam sambutannya, Mualem menegaskan bahwa penyempurnaan UUPA merupakan aspirasi bersama masyarakat Aceh. Ia menilai proses penyusunan draft revisi kali ini menunjukkan semangat kolektif seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak daerah.
“Ini adalah sesuatu yang kita inginkan bersama. Semua kompak merumuskan hal-hal penting yang menyangkut Aceh dan kemaslahatan rakyat. Karena itu, tetap jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft revisi UUPA untuk diperjuangkan di pusat,” ujar Mualem.
Gubernur juga menyatakan bahwa ia sepakat mendorong 9 pasal yang direvisi tersebut agar menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia mengusulkan pembentukan tim pengawas yang akan memantau seluruh proses pembahasan, sehingga masyarakat, akademisi, dan DPRA dapat mengawal perjalanan revisi UUPA secara terbuka dan kritis.
“Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan memberikan persetujuan,” tegasnya.
Apresiasi untuk Tim Penyusun
Mualem turut menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRA, tim ahli, para akademisi, serta seluruh unsur pemerintahan yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran untuk memperkuat substansi revisi UUPA. Menurutnya, penyusunan ini merupakan kerja besar yang memerlukan stamina politik, komitmen, dan kecermatan dalam membaca kebutuhan Aceh saat ini.
Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun. Ia menilai revisi yang disepakati sangat relevan, terutama dalam menghadapi pengurangan ruang fiskal Aceh akibat berkurangnya dana otonomi khusus serta masa berakhirnya transfer Dana Otsus pada 2027.
“Revisi ini sangat tepat. Namun kita juga harus menyiapkan batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI agar tidak keluar dari ruang lingkup yang disepakati,” ujar Nasir.
Penjelasan Tim Revisi dan Harapan untuk Pemerintah Pusat
Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli, menegaskan bahwa revisi 8 pasal dan penyisipan 1 pasal tambahan merupakan hasil kesepakatan seluruh partai politik di DPRA. Ia menyebut kondisi fiskal Aceh yang semakin terbatas membuat revisi UUPA menjadi kebutuhan mendesak.
“Kami optimis. Dengan kedekatan Gubernur dengan Presiden Prabowo, insya Allah revisi UUPA ini dapat diterima, baik dalam aspek fiskal maupun kewenangan Aceh,” katanya.
Ia menambahkan bahwa draft yang telah disusun akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, dan Kabinda, sebagai bagian dari mekanisme konsultasi antarlembaga.
Sementara itu, Prof Faisal selaku juru bicara tim pakar revisi UUPA menyoroti pentingnya keselarasan antara kewenangan khusus Aceh dan dukungan anggaran. Menurutnya, kekhususan Aceh dalam UUPA tidak boleh berdiri sendiri tanpa didukung pendanaan memadai dari pemerintah pusat.
“Selama UUPA masih berlaku sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran khusus dari negara adalah sebuah keharusan. Karena itu, kami memerlukan dukungan penuh Gubernur untuk memperjuangkan hal ini,” ujar Prof Faisal.
Latar Historis Revisi UUPA
Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau Ampon Man, mengingatkan bahwa saat UUPA pertama kali disahkan, masyarakat Aceh melakukan protes besar-besaran karena merasa beberapa poin tidak selaras dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM.
“Lebih dari 500 ribu masyarakat turun ke jalan saat itu. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam UUPA tidak sesuai dengan kesepakatan MoU,” kata Ampon Man.
Karena itu, menurutnya, revisi UUPA ini bukan hanya berkaitan dengan berkurangnya ruang fiskal Aceh, tetapi juga menyangkut penegasan kembali kewenangan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai Helsinki 2005.
Serah Terima Draft Resmi
Pertemuan tersebut ditutup dengan prosesi penyerahan draft revisi UUPA dari tim pakar yang dipimpin Prof Faisal serta Koordinator Tim Ahli Aceh, Ampon Man, kepada Ketua Tim Revisi DPRA Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Anwar Ramli bersama Ketua DPRA Zulfadhli menyerahkan dokumen kepada Gubernur Aceh sebagai langkah awal menuju pembahasan di tingkat nasional.
