KPK Serahkan Aset Tanah Hasil Korupsi di Meureubo kepada Pemerintah Aceh

Foto: (Dokumen Pemerintah Aceh).
THE ATJEHNESE – BANDA ACEH, Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset tersebut berupa lahan seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Prosesi penyerahan dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikno kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025). Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga turut menerima hibah aset serupa dalam kegiatan itu.
Aset Korupsi Dikembalikan untuk Rakyat
Dalam sambutannya, Mualem menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada KPK RI serta Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola aset rampasan negara tersebut.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” ujar Mualem.
Menurutnya, hibah tanah ini bukan semata-mata soal perpindahan status legalitas, tetapi juga mengandung pesan moral bahwa hasil korupsi harus kembali menjadi manfaat untuk rakyat.
“Aset ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Ia memastikan pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang. Dalam kesempatan itu, Mualem juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara.
Eksekusi Aset Korupsi dan Edukasi Publik
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Eksekusi barang rampasan negara biasanya diawali dengan lelang. Jika tidak laku, aset dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah kepada pemerintah,” ujarnya.
Mungki menegaskan, pengembalian aset hasil korupsi kepada publik adalah implementasi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Karena itu, selain menghukum pelaku dan mengembalikan uang negara, aset rampasan korupsi harus memberikan manfaat bagi publik,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh segera melakukan proses balik nama aset dan memanfaatkannya secara optimal. KPK bahkan mendorong agar lokasi aset dipasang papan tanda aset rampasan negara.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Ini penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tambahnya.
Hadir Sejumlah Pejabat
Acara penyerahan hibah turut dihadiri Sekda Aceh, pejabat KPK, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Pemerintah Aceh berharap aset tersebut dapat segera berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Meureubo dan wilayah barat Aceh secara umum.
