Ketua dan Komisioner Panwaslih Banda Aceh Disanksi, Dinilai Tak Layak Ikut Penyelenggaraan Pemilu Berikutnya

0

Majelis hakim DKPP RI saat membacakan putusan sidang kode etik Ketua dan Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh. Foto: (SS YouTube).

THE ATJEHNESE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat komisioner lainnya, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh teradu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Atas dasar itu, DKPP memutuskan para teradu tidak layak mengikuti penyelenggaraan pemilu pada periode berikutnya.

“Terhitung sejak putusan ini dibacakan, para teradu tidak lagi layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya,” tegas Heddy.

Ketua hingga anggota terkena sanksi

Sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu dijatuhkan kepada Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Miwaldi, yang juga merangkap sebagai anggota. Tiga komisioner lain, Effendi, Hidayat, dan Umar – juga menerima sanksi serupa. Sementara itu, satu anggota lainnya, Idayani, mendapat sanksi tambahan berupa peringatan tertulis.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian, pengaduan dikabulkan untuk sebagian,” ujar Heddy.

Sidang pembacaan putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno DKPP pada 28 Juli 2025 yang dihadiri tujuh anggota majelis. Putusan ini sekaligus bersifat final dan mengikat.

Bermula dari dugaan pembiaran politik uang

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga, Yulindawati, yang melaporkan dugaan pembiaran praktik politik uang pada Pilkada 2024 di Banda Aceh. Laporan itu menyebut adanya tindakan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslih Banda Aceh sesuai tugas pengawasan pemilu, terutama terkait kasus yang menyeret nama mantan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Setelah laporan diterima, DKPP melakukan rangkaian pemeriksaan, memanggil teradu, saksi, dan memeriksa dokumen pendukung hingga akhirnya memutuskan adanya pelanggaran etik.

“Pengawasan pemilu tidak boleh tebang pilih, apalagi mengabaikan laporan pelanggaran. Integritas penyelenggara adalah syarat utama demokrasi yang sehat,” ujar Ketua DKPP dalam putusannya.

DKPP instruksikan Bawaslu awasi pelaksanaan putusan

Selain menjatuhkan sanksi, DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memastikan putusan tersebut dijalankan sepenuhnya. Seluruh komisioner yang disanksi tidak diperbolehkan lagi mengikuti penyelenggaraan pemilu pada periode mendatang, baik di tingkat kota maupun struktural lainnya.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu lainnya agar menjalankan tugas sesuai prinsip keadilan, profesionalisme, dan netralitas.

Dengan keluarnya putusan DKPP ini, Panwaslih Banda Aceh diwajibkan melakukan penyesuaian struktur kelembagaan agar proses pengawasan pilkada dan pemilu di daerah tetap berjalan tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *