Koordinator GERAK Tegaskan Tak Ada Kepengurusan GERAK di Daerah

Ilustrasi Foto : Net.
THE ATJEHNESE – Koordinator GeRAK (Gerakan Anti Korupsi) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin, meluruskan informasi yang beredar terkait keberadaan pengurus GeRAK Indonesia di daerah. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hanya berkedudukan di Jakarta dan tidak pernah membentuk struktur atau kepengurusan resmi di provinsi mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan Akhiruddin pada Jumat (7/11/2025) setelah muncul beredarnya undangan perayaan ulang tahun kesembilan DPD Aceh GeRAK Indonesia yang disebut akan berlangsung di Kota Sabang, Sabtu (8/11/2025). Informasi itu sempat menimbulkan pertanyaan publik karena mencatut nama GeRAK Indonesia.
“GeRAK Indonesia tidak pernah membentuk kepengurusan di daerah. Organisasi ini berpusat di Jakarta. Sementara jaringan GeRAK di daerah salah satunya adalah GeRAK Aceh, bukan DPD GeRAK Indonesia,” jelas Akhiruddin.
Ia menambahkan, hingga kini GeRAK Indonesia beroperasi sebagai organisasi nasional yang bergerak pada isu transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, dan advokasi publik tanpa membentuk cabang-cabang daerah dalam bentuk struktur resmi. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan kepengurusan daerah, kata dia, hal tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi.
“Kalau ada pihak yang mengeluarkan undangan atau kegiatan atas nama DPD GeRAK Indonesia, itu tidak berdasar. Kami tidak pernah mengesahkannya,” tegasnya.
Akhiruddin mengingatkan masyarakat, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama GeRAK Indonesia tanpa dasar organisasi yang jelas. Ia juga memastikan bahwa jaringan GeRAK Aceh yang selama ini dikenal publik merupakan bagian dari jejaring advokasi yang sah, namun tidak berada dalam bentuk struktur DPD.
“Kami hanya ingin memastikan publik tidak keliru. Semua informasi resmi terkait GeRAK Indonesia hanya dikeluarkan dari pusat,” katanya.
Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai panitia penyelenggara kegiatan tersebut. Akhiruddin juga tidak menutup kemungkinan

Lebih lanjut, Akhiruddin meminta pihak-pihak yang pernah menerima undangan, proposal, permintaan dukungan, atau komunikasi lain atas nama DPD Aceh GeRAK Indonesia agar segera melapor kepada pihak berwajib.
“Jika ada yang mengatasnamakan GeRAK Indonesia tanpa dasar yang sah, kami minta untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan tokoh publik agar selalu melakukan verifikasi sebelum bekerja sama dengan pihak yang mengklaim membawa nama GeRAK Indonesia. Setiap informasi resmi, kata Akhiruddin, hanya dikeluarkan melalui kanal organisasi pusat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai DPD Aceh GeRAK Indonesia terkait bantahan tersebut. Akhiruddin menegaskan bahwa GeRAK Indonesia akan tetap memantau situasi dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum untuk menghindari penyalahgunaan nama lembaga.
