Rancangan Qanun APBK 2026 Resmi Diserahkan Wali Kota Illiza ke DPRK

0

Foto: dok Diskominfotik Banda Aceh

THE ATJEHNESE – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (10/11/2025). Dokumen anggaran diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan diterima oleh Ketua DPRK, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel A. Wahab dan Musriadi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyerahan ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan resmi RAPBK 2026 antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Illiza menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dewan yang telah memfasilitasi dan menetapkan agenda pembahasan RAPBK. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap proses evaluasi berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilakukan secara partisipatif, sehingga APBK yang ditetapkan nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung kesejahteraan publik,” ujar Illiza.

Tantangan APBK 2026: Dana Transfer Menurun dan Beban Belanja Pegawai Meningkat

Illiza memaparkan bahwa penyusunan RAPBK 2026 dilakukan dengan pendekatan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip efisiensi. Namun, ia tidak menampik bahwa tahun anggaran mendatang menjadi periode yang cukup berat bagi Pemko Banda Aceh.

Ia menyebutkan dua tantangan utama yang harus dihadapi:

  1. Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat
  2. Kewajiban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang resmi diangkat pada Oktober 2025

“Kondisi ini memaksa kita melakukan konsolidasi fiskal. Meski begitu, 2026 juga menjadi momentum memperkuat pendapatan asli daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong perbaikan ekonomi masyarakat,” tutur Illiza.

Plafon Anggaran Mengalami Koreksi

Dalam dokumen Raqan yang diserahkan, Pemko Banda Aceh mengajukan perubahan signifikan pada plafon pendapatan daerah. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya dalam KUA-PPAS, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,556 triliun.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian akibat perubahan rincian pendapatan transfer, nilai tersebut turun sekitar Rp 244,24 miliar, sehingga total pendapatan daerah dalam RAPBK 2026 menjadi:

Rp 1.311.976.555.774

“Penyesuaian ini terutama berasal dari perubahan alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat. Karena itu, seluruh komponen anggaran turut disesuaikan agar tetap realistis dan dapat dijalankan,” jelas Illiza.

Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Berjalan Baik

Wali kota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak bisa bekerja sendiri. Keseimbangan fiskal dan program pembangunan membutuhkan koordinasi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan perangkat teknis.

“Kami berharap hubungan baik antara pemerintah dan DPRK tetap terjaga selama pembahasan berlangsung. Tujuan akhirnya adalah menghasilkan produk qanun yang tepat sasaran, tepat waktu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Banda Aceh tetap berkomitmen menjalankan APBK 2026 dengan prinsip pemerataan pembangunan, keberlanjutan ekonomi, dan perbaikan pelayanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, penanganan kemiskinan, dan dukungan UMKM.

“Mudah-mudahan pembahasan berjalan lancar dan keputusan terbaik dapat diambil demi kepentingan Kota Banda Aceh,” tutup Illiza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *