18 Ribu Ayam Mati Akibat Listrik Padam, Peternak Abdya Resmi Gugat PLN

0

ilustrasi Listrik PLN Padam

THE ATJEHNESE – Seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, melayangkan gugatan perdata terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu, 12 November 2025. Gugatan ini diajukan setelah 18.000 ekor ayam di kandangnya mati massal akibat pemadaman listrik berkepanjangan yang terjadi pada awal Oktober lalu.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan bahwa langkah hukum ini merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN—berturut-turut pada 6, 13, dan 20 Oktober 2025. Namun, dari semua surat tersebut, hanya PLN UID Aceh yang memberikan respons berupa permohonan maaf tanpa menawarkan bentuk ganti rugi ataupun solusi.

“Somasi sudah kami kirimkan tiga kali ke kantor pusat PLN di Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut yang menunjukkan itikad baik. Karena itu, kemarin kami resmi mendaftarkan gugatan,” kata Miswar ketika ditemui usai pendaftaran perkara.

Menurut pemaparan Miswar, pemadaman listrik yang terjadi secara terus-menerus pada 1–3 Oktober 2025—yang disebut juga berlangsung sejak 29 September—berdurasi lebih dari 12 jam setiap harinya. Tidak ada pemberitahuan resmi dari PLN kepada pelanggan, sementara usaha peternakan ayam sangat tergantung pada aliran listrik untuk menjaga mesin ventilasi dan penerangan kandang tetap berfungsi.

Kondisi tersebut membuat Hatta harus mengoperasikan genset cadangan. Namun, karena beban kerja yang terlalu tinggi, genset itu akhirnya meledak. Upaya membeli genset pengganti pun terkendala karena sebagian SPBU di wilayah tersebut ikut lumpuh akibat padamnya listrik.

Miswar menegaskan bahwa tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan serta tidak menyediakan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan sudah memenuhi unsur kelalaian (negligence) dalam hukum perdata. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan No. 2314 K/Pdt/2013 sebagai yurisprudensi yang relevan untuk memperkuat gugatan.

“Undang-Undang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa PLN wajib memberikan pelayanan yang andal dan memberikan kompensasi atas kesalahan maupun kelalaian yang merugikan pelanggan,” ujarnya, mengutip Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selain itu, lanjut Miswar, PLN juga dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila jasa yang diberikan tidak memenuhi standar sehingga menimbulkan kerugian.

Saat ini, pihak penggugat menunggu agenda persidangan pertama dari PN Blangpidie. Miswar mengatakan bahwa kliennya berharap pengadilan dapat menghadirkan keadilan serta memaksa PLN untuk bertanggung jawab atas kerugian besar yang menimpa usaha peternakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *