Gubernur Aceh Minta Pemko Langsa Segera Lunasi Kompensasi Peralihan Aset Aceh Timur

Surat Gubernur Aceh terkait Pembayaran Kompensasi Pengalihan Barang Milik Daerah. Foto : Tangkapan Layar.
THE ATJEHNESE – Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta Pemerintah Kota (Pemko) Langsa segera menindaklanjuti pembayaran kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 900.1/16869 tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Langsa.
Surat itu memuat dua poin penting. Pada poin pertama, Gubernur menanggapi surat Pemko Langsa sebelumnya yang meminta perpanjangan waktu pembayaran serta permohonan untuk memfasilitasi addendum perjanjian antara Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemko Langsa terkait penyelesaian kewajiban kompensasi pengalihan barang milik daerah dari Aceh Timur ke Langsa.
Diminta Segera Koordinasi dan Tindak Lanjut Perjanjian Peralihan
Pada poin kedua, Gubernur Muzakir Manaf – yang akrab disapa Mualem – meminta Pemko Langsa segera menindaklanjuti Perjanjian Peralihan Barang Milik Daerah antara Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemko Langsa. Perjanjian tersebut merujuk pada MoU Nomor 20/MoU/2022, Nomor 86/AT-KL-PA/2022, dan Nomor 030/2429/2022, yang ditandatangani 4 Juli 2022.
Pemko Langsa juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Timur agar proses pembayaran kompensasi segera terselesaikan.
Pemko Langsa Klaim Tidak Mampu Membayar Lunas karena Keterbatasan Anggaran
Sebelumnya, Pemko Langsa mengaku tidak memiliki kemampuan anggaran untuk membayar lunas kompensasi peralihan aset tersebut. Besaran kompensasi yang disepakati dalam perjanjian adalah Rp 16.483.668.845 yang harus dibayarkan dalam tiga tahap selama tiga tahun, mulai 2023 hingga 2025.
Rinciannya adalah:
- Tahun 2023: Rp 5.494.556.281,66
- Tahun 2024: Rp 5.494.556.281,66
- Tahun 2025: Rp 5.494.556.281,66
Namun, pembayaran pada 2023 dan 2024 tidak dapat direalisasikan. Pemko Langsa ketika itu mengalihkan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk dana hibah Rp 16,1 miliar kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa. Kondisi ini membuat anggaran kompensasi tidak dapat diakomodasi.
Pada 2025, Pemko Langsa sebenarnya telah menganggarkan dana kompensasi Rp 16,48 miliar dan telah menyurati Pemkab Aceh Timur pada 6 Mei 2025. Namun, dana tersebut kembali terserap untuk membiayai kebutuhan lain seperti gaji pegawai non-ASN, PPPK, program Wali Kota terpilih 2025–2030, serta penyesuaian efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Situasi tersebut membuat Pemko Langsa kembali menyatakan ketidakmampuannya membayar lunas kompensasi pada 2025.
Pemko Langsa Minta Perpanjangan Waktu Pembayaran
Dalam rapat daring antara Pemko Langsa, Pemkab Aceh Timur, dan KPK RI pada 2 September 2025, Wali Kota Langsa – Jeffry – menyampaikan permohonan resmi agar diberikan tambahan waktu pembayaran serta difasilitasi addendum perpanjangan perjanjian.
“Berdasarkan kondisi keuangan saat ini, Pemko Langsa belum memiliki kemampuan untuk melunasi pembayaran pada 2025. Karena itu, kami memohon perpanjangan waktu,” ujar Jeffry dalam surat tersebut.
Gubernur Aceh kemudian menanggapi permohonan itu dan meminta Pemko Langsa segera menindaklanjuti proses addendum serta melakukan koordinasi lintas pemerintah agar persoalan kompensasi aset tidak berlarut-larut.
Pemko Langsa kini menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur terkait pembahasan perpanjangan waktu pembayaran tersebut.
